Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala menegaskan bahwa surat permohonan bantuan ke perusahaan-perusahaan swasta yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pimpinan dewan.
"Itu salah besar, salah prosedur, masa pulak ada surat dengan kop komisi dan stempel partai, mana bisa begitu. Itu sudah amburadul," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
"Kalau ada pun surat resmi, mana mau kami tandatangani kalau suratnya seperti itu, saya pasti tak teken itu, saya yakin pimpinan yang lain juga tak mau. Secara hukum itu sudah melanggar," imbuh koordinator Komisi II ini
Rajuddin menjelaskan setiap perusahaan yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk membina warga sekitar.
"Perusahaan kan punya kewaiban untuk membina warga sekitar, harusnya pengawasan itu yang dilakukan, bukan membuat surat untuk meminta sesuatu agar dibagikan ke masyarakat sekitar," jelasnya.
Selain itu, Rajuddin juga meminta Aulia Rachman untuk menyampaikan segala hal di internal komisi terlebih dahulu.
"Harusnya, segala sesuatu itu disampaikan dulu ke internal komisi, setelah itu ke pimpinan. Misalkan ada perusahaan yang melanggar, tak membina masyarakat sekitar, itu harusnya dirapatkan, bukan main kebijakan pribadi," ujarnya.
BACA JUGA: Permalukan Lembaga DPRD Medan, BK Proses Aulia Rahman
Sebagai tindaklanjut atas beredarnya surat itu, Rajuddin mengungkapkan jika pimpinan DPRD Medan akan segera memanggil Aulia Rachman.
"Kita akan konfirmasi ke beliau kenapa seperti itu terjadi, kita lihat nanti bagaimana penyampaiannya akan kita adu dengan penyampaian masyarakat dan media, setelah itu akan kita berikan teguran," ungkapnya.
"Mengenai sanksi apa, itu di BKD, maka kita lihat dulu, kebenarannya itu seperti apa, apa yang dilakukannya dan sejauhmana tanggungjawabnya, rencana besok kita panggil," tukasnya.