Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Pemerintah mengeluarkan larangan mudik, yang mulai berlaku per tanggal 24 April 2020. Sementara Menteri Agama sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah corona (COVID-19).
Menindaklanjuti larangan mudik tersebut, Polisi Resort (Polres) Humbahas berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Humbahas.
"Bersama dengan pimpinan daerah, telah melakukan pembahasan Surat Edaran Menteri Agama No 6 tahun 2020, salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing," ujar Kepala Polres Humbahas, AKBP Rudi Hartono, S.IK,MM, Selasa,(21/4/2020) kemarin.
Untuk melaksanakan larangan mudik dari pemerintah tersebut, pihaknya telah mempersiapkan Operasi Ketupat menjelang puasa dan Lebaran.
"Kita mewaspadai pemudik dari daerah zona merah COVID-19. Dengan itu, kita imbau masyarakat agar menunda rencana mudik. Tindakan yang akan kita lakukan mengacu pada ketetapan yang berlaku. Kemudian akan melakukan Operasi Ketupat pada persiapan puasa dan Lebaran," ujarnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik upaya pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. "Dalam itu, kami setuju untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelas Sekretaris MUI Humbahas, Syahruzal Hutagalung ke wartawan, Selasa (22 /4/2020).
Syahruzal mengatakan, demi kebaikan bersama, diimbau agar Salat Tarawih dilakukan di rumah dan konvoi malam takbiran dihentikan. "Sementara waktu demi kebaikan bersama ditiadakan. Tapi kalau COVID-19 berakhir dapat dilaksanakan perayaan Ramadan dan Salat Idulfitri seperti biasa," ujarnya.
AKBP Rudi Hartono, S.IK,MM mengatakan, untuk mendukung pemerintah memutus rantai lenyebaran COVID-19 sebagaimana dituangkan dalam Maklumat Kapolri, pihaknya rutin melakukan operasi physical distancing dan pembagian sembako terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
"Disamping mengimbau masyarakat agar menghindari keramaian atau physical distancing. Itu adalah bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19, di wilayah hukum Humbahas. Kita langsung membuat kebijakan Penanganan Pencegahan Covid-19,"Katanya.
Untuk aksi di lapangan, setelah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara, dengan kerjasama dengan berbagai pihak, telah dan akan mempersiapkan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak.