Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setiap tanggal 1 Mei, seluruh dunia selalu memperingati hari buruh internasional atau Mayday dengan melakukan aksi unjuk rasa. Namun pada peringatan Mayday tahun 2020 ini sepertinya akan berlangsung berbeda, sebab bersamaan dengan wabah pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin yang coba disinggung soal ini, mengaku akan tetap berpedoman terhadap maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk mengambil sikap dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Karenanya, ia mengaku tidak akan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan Mayday, apalagi dengan aksi unjuk rasa, karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut.
"Saya koreksi bukan pemberian izin tapi pemberitahuan. Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk giat seperti itu (Mayday), karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri," tegasnya saat ditanyakan apakah Polda Sumut akan memberikan izin unjuk rasa bagi buruh saat Mayday di tengah pandemi Covid-19 ini, Kamis (23/4/2020).
Kendati begitu, Martuani tidak memberikan penjelasan lanjut apakah pihaknya akan memberikan sanksi bila aksi unjuk rasa tetap dilakukan saat Mayday nanti. Namun yang jelas, dalam masa pandemi Covid-19 seluruh jajaran Kepolisian akan tetap berpedoman kepada isi Maklumat Kapolri itu.
BACA JUGA: Jelang May Day, Gubernur Edy: Saya Hormati Kemauan Buruh, Tapi Mohon Pengertian
Sebagaimana yang diketahui, menyikapi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) pada 19 Maret 2020.
Adapun isi dalam maklumat tersebut yakni;
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertingggi (salus populi suprema lex esto), dengan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat Umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4. unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta
5. Kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. apabila ada informasi dapat menghubungi kepolisian setempat. yang tidak jelas sumbernya.
3. Bahwa apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.