Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan ada penutupan jalan dalam skema lalu lintas pada saat larangan mudik. Kemenhub hanya melakukan penyekatan pada jalan nasional dan tol.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tapi yang dilakukan adalah penyekatan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis video BNPB, Kamis (23/4/2020).
Adita menjelaskan maksudnya penyekatan adalah pembatasan kendaraan yang dibolehkan melintas. Dia menjelaskan hal ini dilakukan untuk memberikan kelancaran pada angkutan logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yg dibutuhkan masyarakat," kata Adita.
Adita menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri yang digarap pihaknya menegaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar.
"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah," jelas Adita.dtc