Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Baru-baru ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa ketergantungan impor alat kesehatan (alkes) dari luar negeri dapat membuka peluang bagi para mafia alkes untuk melancarkan aksinya. Oleh karenanya, kata Erick penting bagi Indonesia untuk mulai memproduksi alat kesehatan dan bahan baku obat-obatan secara mandiri.
Merespons pernyataan Erick terkait mafia alkes tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun angkat suara. Menurut Juru Bicara KPPU Guntur Saragih pihaknya dalam waktu dekat ini akan meminta penjelasan langsung dari Kementerian BUMN terkait pernyataan Erick tersebut.
"Kami akan secara resmi meminta kepada Kementerian BUMN untuk meminta penjelasan tentunya. Mudah-mudahan kita mendapatkan deskriptif yang lebih detail tentang mafia apa yang dimaksud," ujar Guntur dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Setelah mendapatkan pernyataan resmi, pihaknya akan mulai menyelidiki apakah memang ada pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jika memang mafia itu dalam konteks pelanggaran persaingan usaha maka salah satu instrumen negara yang bisa melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan adalah KPPU," tambahnya.
Sejauh ini, salah satu upaya yang kini tengah diprioritaskan Erick Thohir terkait memberantas mafia alkes tersebut adalah dengan pembentukan sub holding farmasi. KPPU pun menyambut baik upaya tersebut. Namun, tetap mewanti-wanti bila ada perusahaan BUMN yang justru jadi mafia alkes, maka perusahaan itu juga akan diproses hukum sebagaimana mestinya.
"Soal apakah BUMN mau masuk kepada suatu industri tertentu terbuka saja, walaupun demikian BUMN juga bukan berarti boleh melanggar persaingan usaha, jadi andaikata BUMN melanggar persaingan usaha pun akan masuk dalam radar pengawasan kami," pungkasnya. dtc