Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Para tahanan KPK mengeluhkan kurangnya fasilitas di rumah tahanan (Rutan). Para tahanan menuntut adanya penambahan fasilitas di Rutan KPK seperti alat pemanas hingga kulkas.
Surat dari para tahanan KPK itu diterima detikcom, Kamis (23/4/2020). Surat itu ditandatangani oleh setidaknya 18 tahanan KPK, antara lain Romahurmuziy, Miftahul Ulum, Markus Nari hingga Andra Agussalim. Surat itu ditujukan ke pimpinan KPK.
"Besar harapan kami, dengan sekali lagi mengetuk rasa kemanusiaan Bapak permohonan ini dapat dikabulkan. Secara khusus, keberadaan pemanas juga akan membantu meningkatkan kualitas makanan pada bulan Ramadhan sehingga insyaallah bernilai ibadah di sisi tuhan YME," tulis para tahanan KPK dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, para tahanan KPK meminta sejumlah penambahan fasilitas hingga jam operasional kegiatan olahraga. Selain itu, para tahanan juga meminta diperbolehkan tidak memakai rompi tahanan saat telekonferensi dengan keluarga.
Berikut lima poin pemintaan para tahanan KPK:
-Kami mengapresiasi penambahan waktu olahraga selam 1 jam (2 x 30 menit) untuk Senin dan Kami Namun mengingat dimajukannya waktu olahraga sore terbentur jadwal jama'ah salat Asar, kami mohon penambahan waktu bisa dibagi menjadi Senin dan Selasa serta Kamis dan jumat dengan penambahan masing-masing 30 (tiga puluh) menit hanya di pagi PAGI hari.
-Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkan dari rumah dengan sepengetahuan Karutan.
-Mohon kiranya dapat menambah frekuensi pengiriman box dari keluarga di rumah sehingga setiap hari kami dapat mengonsumsi makanan tambahan yang fresh (segar).
-Pelaksanaan video conference untuk pengganti kunjungan keluarga selama masa lockdown akibat COVID-19 dalam rangka menjaga kesehatan psikis tahanan, hendaknya tidak dibarengi dengan pengenaan rompi tahanan, karena hal ini menimbulkan trauma kepada keluarga di rumah, khususnya anak-anak. Hendaknya hal ini menjadi catatan khusus, karena keluarga tahanan bukanlah obyek pemidanaan.
-Bahwa, bulan suci Ramadhan untuk umat Islam akan dimulai pada tanggal 24 April 2020. Seiring kebutuhan makanan tambahan pada saat sahur/berbuka. keberadaan pemanas menjadi semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kiriman keluarga menjadi basi.
Lalu bagaimana respons KPK terkait permintaan para tahanan itu?
KPK mengatakan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada Tahanan sesuai sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. KPK juga mengatakan tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan.
"Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik/kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan di Permenkum HAM Nomor 6 tahun 2013 Pasal 4 ( 9 ) dan ( 13 ) yang berbunyi Ayat 9," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Ia mengatakan para tahanan juga sudah diberi makan 3 kali sehari dengan menu yang bergantian. Menu makanan tersebut disiapkan dengan persetujuan dokter rutan KPK.
"Menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan catering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan," ujarnya.
Kemudian, menurut Ali, untuk pengiriman box makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 tahun 2012. Ali menjelaskan dalam aturan itu sudah diatur soal pengiriman makanan untuk mencegah kelebihan makanan di rutan.
"Terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadan dengan tetap menjaga fresh-nya makanan dan menghindari basinya makanan," sebutnya.
Ali menjelaskan pemakaian rompi ketika telekonferensi dilakukan agar memudahkan petugas dalam memonitor tahanan. Untuk itu, ia meminta para tahanan menyadari jika kondisi dalam penahanan berbeda dengan ketika bebas.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," tuturnya. dtc