Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman memenuhi panggilan Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan untuk meminta klarifikasi terkait beredarnya surat permohonan bantuan ke sejumlah perusahaah swasta yang ditandatanganinya menggunakan stempel fraksi dan kops surat DPRD Medan.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan Fraksi Partai Gerindra seperti Surianto (Ketua), Dedy Aksyari (Sekretaris), Edy Suranta Sembiring (Wakil Ketua) dan Ihwan Ritonga (Penasehat Fraksi). Klarifikasi dilakukan secara tertutup di ruang Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Kamis (23/4/2020) sore.
Surianto menyebut Aulia Rahman mengakui perbuatannya mengirimkan surat ke perusahaan swasta untuk memberikan bantuan. Hasil klarifikasi tersebut, kata dia, akan disampaikan atau diteruskan ke DPC Partai Gerindra Medan.
"Partai yang berhak memberikan sanksi dan menentukan nasib Aulia, kita hanya minta klarifikasi saja terhadap yang bersangkutan," ujar anggota Komisi II DPRD Medan ini.
Ia beserta pimpinan fraksi lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan yang menjadi resah akibat surat tersebut.
Seperti diberitakan Aulia Rachman menyurati pihak perusahaan PT Sun Kado di Kecamatan Medan Deli minta bantuan pangan sembako.
Surat bernomor No 16/4 Komisi/DPRD kota Medan 2020 menggunakan Kop surat Komisi II DPRD Medan dan stempel Fraksi Partai Gerindra.
Dalam isi surat dasar permohonan bantuan terkait wilayah Kota Medan terkena zona merah covid-19 sehingga menimbulkan kekuatiran masyarakat.
Atas persoalan ini Aulia Rahman bahkan sampai di laporkan oleh Badko HMI Sumut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan.