Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada sekitar 20 kelompok buruh di Sumatra Utara, bertemu dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Jumat (24/04/2020). Ada juga di situ Sekdaprov, R Sabrina, dan Kadis Tenaga Kerja, Harianto Butarbutar.
Dalam pertemuan bertajuk diskusi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan itu, kelompok buruh menyatakan sikapnya takkan unjuk rasa dalam memperingati May Day 2020.
Beberapa kelompok buruh yang hadir, seperti Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut, KSPSI Semayang, Serikat Pekerja Rumahan.
Mewakili kelompok buruh, Ketua DPD FSPTI KSPSI Sumut, CP Nainggolan, menyatakan tidak akan melakukan pergerakan masa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari Buruh 1 Mei 2020.
Sikap itu, kata mantan anggota DPRD Medan itu, sebagai salah satu bentuk dukungan para buruh terhadap Pemprov Sumut dalam upaya percepatan penanganan covid-19.
Namun begitupun, Nainggolan meminta Pemprov Sumut agar memperhatikan kehidupan para buruh, kehidupan yang layak dan sejahtera, terlebih dalam menghadapi kesulitan pandemi covid-19 ini.
Sikap 20 kelompok buruh itu, berbeda dengan sikap berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD SU) yang menyebutkan akan turun aksi May Day pada 30 April 2020.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) Sumut), Amin Basri, yang merupakan salah satu elemen buruh APBD SU, kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (24/4/2020) mengatakan sekitar 2.000 buruh akan turun nanti.
Sebelumnya pada pertemuan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mendukung sikap 20 kelompok buruh yang tak akan menggelar aksi May Day. Ia juga mengapresiasi dukungan buruh dalam upaya penangan covid-19 di Sumut.
Kepada buruh, Gubernur Edy berjanji akan bertanggung jawab dalam permasalahan buruh yang terdampak Covid-19. "Saya selaku pimpinan di provinsi ini. Saya akan bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah tau, makanya kita sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Apa yang anda sampaikan tadi saya tidak pungkiri," ujarnya.
Soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, Edy juga memerintahkan Kadis Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk langsung terjun ke lapangan dan mengecek semua perusahaan di Sumut, serta meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur juga telah menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta.
Kemudian bagi kalangan pekerja industri untuk memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin dengan tetap memberikan hak pekerja dan jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak.
Sebelumnya juga, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengaku akan tetap berpedoman terhadap maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk mengambil sikap dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Karenanya, ia mengaku tidak akan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan Mayday, apalagi dengan aksi unjuk rasa, karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut.
"Saya koreksi bukan pemberian izin tapi pemberitahuan. Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk giat seperti itu (Mayday), karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri," tegasnya saat ditanyakan apakah Polda Sumut akan memberikan izin unjuk rasa bagi buruh saat Mayday di tengah pandemi Covid-19 ini, Kamis (23/4/2020).