Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 32 kapal asing ilegal dalam kurun waktu 6 bulan. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.
Atas pencapaian tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menyampaikan apresiasi pemerintah atas keberanian para awak kapal pengawas. Terlebih di tengah situasi pandemi seperti saat ini, para petugas terus melakukan penangkapan terhadap para pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Di tengah upaya kita untuk memerangi COVID-19 ini, mereka juga berjibaku untuk memastikan laut kita tidak dicuri oleh para pelaku illegal fishing," tutur Ngabalin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Ngabalin yang juga ikut hadir dalam kunjungan ke Pangkalan PSDKP Batam juga menyempatkan diri untuk bertatap muka secara langsung dengan aparat KKP yang berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 KIA ilegal di Laut Natuna Utara. Dia tak lupa memberikan semangat agar seluruh awak kapal tetap melaksanakan tugas untuk mengawal kedaulatan pengelolaan perikanan di Laut Indonesia.
"Tidak perlu surut langkah, pastikan bahwa laut Indonesia aman dari para pelaku illegal fishing," ucap Ngabalin.
Pada kesempatan tersebut, Ngabalin juga menyampaikan Presiden Joko Widodo sangat tegas kaitannya dengan kebijakan pengelolaan laut. Bahkan menurutnya, di beberapa kesempatan Presiden Jokowi selalu menyampaikan bahwa kedaulatan atas wilayah perairan Indonesia termasuk sumber daya perikanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Sangat jelas pesan yang dikirimkan oleh Presiden, bahwa Laut Natuna Utara adalah wilayah berdaulat Indonesia," pungkasnya
Sebagai informasi, KKP kembali mengamankan dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 - Laut Natuna Utara. Kedua kapal ikan asing tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine. Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam turut diamankan dalam operasi ini.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2020. Kapal dengan nomor BD 30942 TS yang ditangkap pada posisi 03° 47,354' Lintang Utara - 104° 45,974' Bujur Timur serta BD 30919 TS yang ditangkap pada posisi 03°45,730' Lintang Utara - 104°46,629' Bujur Timur.dtc