Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Menghadapi masa tanggap darurat penanganan covid-19, Pemkab Taput melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020. Hal ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat, untuk merefocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan corona virus desease (covid-19). Pemerintah juga meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan pendamping.
Perlunya menggandeng Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, untuk pendampingan hukum sebagai Pengacara Negara agar pelaksanaan seluruh penanganan Covid-19 berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Bupati Taput, melalui Sekdakab Taput, yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Taput, Indra Simare-mare, saat menggelar konferensi pers di Balai Data Kantor Bupati Taput, di Tarutung, Jumat (24/4/2020). Hadir pada saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Tatang Darmi, didampingi Kasie Intel, Andi Limbong dan Kasie Datun, Hendar Nasution.
"Menghadapi masa Darurat Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan Refokusing dan Realokasi Anggaran, yang kegunaannya akan diperuntukkan pada 3 Program utama," kata Indra.
Tiga program dimaksud adalah program kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi dan ketiga adalah untuk penanganan dampak sosial. "Kita telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat, bahwa Pemkab Taput, telah melakukan refokusing anggaran sekitar sekitar Rp 16 milyar," jelas Indra.
Sementara itu, Kajari Tapanuli Utara, Tatang Darmi, menilai perlunya pendampingan ini adalah suatu hal yang positif agar pelaksanaan penanganan darurat Covid-19 ini berjalan baik dan tepat sasaran. Menurutnya, selama pendampingan dalam kurun waktu dua minggu ini, pihaknya menilai pergeseran anggaran dan pelaksanaan di lapangan sudah cukup baik. Dari segi aturan juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa darurat seperti saat ini, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.
"Pendampingan pihak Kejaksaan sekarang ini akan fokus pada refokusing ataupun penganggaran sehingga tepat sasaran. Dalam hal penggeseran dana pada masa darurat ini, sudah sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. Kita harus dukung segala upaya Pemerintah Daerah dalam upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat," ujarnya.
Masih menurut Kajari, pada masa seperti saat ini, ada hal-hal aturan yang tidak berlaku lagi karena sudah kategori darurat. Urusan kemanusiaan menjadi prioritas utama dan menyelamatkan nyawa manusia. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kelonggaran dalam beberapa hal agar mampu secepatnya berbuat segala upaya untuk bersama-sama memerangi dan menangani dampak covid-19.
"Kita selayaknya bersyukur, sampai saat ini, Taput masih zona hijau. Ini juga merupakan bukti kerja keras atas segala upaya Pemerintah Kabupaten bersama seluruh komponen yang ada," ujar Kajari.