Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepertinya tidak ada yang berubah dari sistem laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, tahun ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut mengganjar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan tahun anggaran 2019 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini WDP ini merupakan yeng kelima kalinya diterima Pemko Medan secara berturut-turut atau sejak 2015 lalu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri diserahkan BPK RI kepada Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Ketua DPRD Medan, Hasyim melalui video conference, Jumat (24/4/2020).
Akhyar Nasution mengaku pihaknya berupaya mempersiapkan LKPD secara optimal meski hasilnya mendapat opini WDP dari BPK.
Ia menyebut LHL atas LKPD 2019 akan menjadi menjadi rekomendasi dan pedoman bagi Pemko Medan dalam rangka menyajikan dan mengelola keuangan daerah yang sesuai standart penyusunan dan pengelolaan.
"Dokumen LHP ini tentu menjadi rekomendasi bagi Pemko Medan untuk menyajikan LKPD yang sesuai standart akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal," ujar Akhyar
Menyikapi WDP yang diterima Pemko Medan, Akhyar mengatakan akan lebih bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik. "Kita juga akan menindak dan tertibkan oknum-oknum yang mungkin menjadi kendala dan penyebab Pemko Medan menerima opini WDP," tegasnya. (Andika Syahputra)