Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Sungguh miris melihat kelakuan cucu biadab seperti tersangka Rio Primananda (27) yang ditangkap Reskrim Polres Serdang Bedagai akibat memperkosa nenek kandungnya AH (75). Hal ini terungkap berdasarkan keterangan pers Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata, SIK, MH, Sabtu (25/4/2020), di Sei Rampah.
Kapolres membeberkan, pelaku berdalih melihat paha dan bokong korban dikarenakan sudah satu bulan ini pisah ranjang dengan isterinya dan baru beberapa waktu lalu mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Laki-laki beranak dua ini, tinggal di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, ditangkap pada Kamis malam (23/4/2020) di kediamannya, dan tersangka kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
Robin menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 02:00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana," kata Kapolres AKBP Robin.
Padahal, dalam kejadian tersebut pelaku pemerkosaan sempat menggunakan penutup muka.
Kejadian itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik. Tidak lama kemudian tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban, agar tidak menjerit.
Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri, namun tersangka tidak peduli lagi bahkan tersangka meluruskan/merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. Selanjutnya memperkosa nenek kandungnya yang telah berusia uzur itu.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya dengan menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur. Kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI (56) yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Di rumah anaknya korban menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya yang lain, bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya. Kemudian ia membuat pengaduan ke Polres Sergai.
"Hasil pemeriksaan, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat paha dan bokong korban saat tersangka akan memperbaiki pompa air di rumah korban, sehingga tersangka langsung tergiur dan berniat memperkosanya," ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur agak terbuka bajunya naik keatas sehingga terlihat paha dan bokongnya, spontan saya birahi lalu timbul niat memperkosanya," kilah Rio kepada pemeriksa, seperti dituturkan Kapolres.
Bahkan tersangka juga mengaku, bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan isterinya, karena akibat tak terpenuhinya kebutuhan ekonomi. Selain pisah ranjang tersangka juga sebelumnya mengkonsumsi narkoba.
"Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kapolres Sergai AKBP R Simatupang.