Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - ICW meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP.
"Jika tidak ada bukti atau novum baru yang diajukan maka PK atas nama terpidana Setya Novanto sudah selayaknya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata penggiat ICW, Kurnia Ramadhana kepada detikcom, Senin (27/4/2020).
PK Setnov diadili oleh hakim agung Prof Surya Jaya sebagai ketua majelis. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Sri Murwahyuni dan Krisna Harahap.
Kurnia menduga langkah PK ini digunakan sebagai jalan agar Setya Novanto bisa bebas.
"Dalam hal PK untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-Elektronik, Setya Novanto, publik patut untuk menaruh curiga bahwa PK ini hanya dijadikan jalan pintas saja bagi yang bersangkutan untuk terbebas dari jerat hukum. Sebab, dalam persidangan tidak mengambil langkah hukum banding atas putusan tingkat pertama," ujar Kurnia.
ICW sendiri memiliki catatan fenomena maraknya koruptor mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK. Oleh sebab itu, Kurnia meminta permasalahan ini harus diperhatikan secara serius oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru.
"Dalam catatan ICW sepanjang tahun 2019 setidaknya 6 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dikurangi hukumannya pada tingkat PK," ujarnya.
Kurnia menduga fenomena ini terjadi karena Hakim Agung Artidjo Alkostar telah purna tugas. Karena itu, dia meminta MA untuk menolak PK yang diajukan Setya Novanto.
"Jadi situasi ini ingin dimanfaatkan oleh para koruptor untuk mencoba peruntungan dengan memanfaatkan PK sebagai jalan pintas agar terbebas atau dikurangi masa hukumannya," pungkas Kurnia.
dtc