Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi VI DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pengusaha farmasi, tekstil, dan pengusaha makanan-minuman. Rapat virtual tersebut diikuti oleh ketua asosiasi masing-masing sektor industri tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih dimulai sekitar 10.57 WIB dan berakhir 15.55 WIB. Dalam rapat tersebut Komisi VI mendengarkan dampak pandemi virus Corona (COVID-19) terhadap pelaku industri khususnya di tiga sektor tersebut.
Rapat yang berlangsung hampir 5 jam itu menghasilkan 8 kesimpulan. Kesimpulan yang disepakati bertujuan untuk membantu industri di tengah hantaman virus Corona. Berikut ini kesimpulannya:
1. Komisi VI DPR RI menerima masukan GP Farmasi Indonesia terkait Pemenuhan Ketersediaan Obat yang dibutuhkan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pelayanan Kesehatan (Yankes) dalam rangka Upaya Penanganan Covid-19.
2. Komisi VI DPR RI menerima masukan Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) perihal usulan penurunan harga gas US$ 6 per MMBTU sesuai dengan Perpres Nomor : 40 Tahun 2016, hal ini akan disampaikan dalam rapat selanjutnya bersama Kementerian BUMN dan mitra terkait.
3. Komisi VI DPR RI menerima masukan dari para Pengusaha dan Asosiasi terkait penggunaan kurs mata uang asing oleh PGN untuk diubah menggunakan mata uang rupiah serta mematok nilai tukar rupiah untuk tetap pada angka 14.000 rupiah.
4. Komisi VI DPR RI menerima masukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) perihal:
a. Penghapusan tagihan pemakaian biaya minimum untuk listrik dan gas.
b. Perlindungan pasar dalam negeri dari serbuan impor dengan segera menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan definitif untuk pengajuan safeguard dari PMK 161, 162, dan 163 Tahun 2019. Selain ini pengajuan safeguard untuk pakaian jadi segera bisa diajukan oleh pemerintah.
5. Relaksasi kredit yang diberikan oleh Bank kepada perusahaan agar dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
6. Komisi VI DPR RI menerima dan mendukung masukan dari Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) yang mengusulkan jamu dan obat tradisional untuk digunakan sebagai salah satu obat komplementer kepada pasien di RS rujukan Covid-19 untuk meningkatkan imunitas tubuh mengingat Covid-19 merupakan penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh.
7. Komisi VI DPR RI akan memperjuangkan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam produk industri Farmasi, Tekstil, Jamu dan Obat serta makanan dan minuman, dalam rangka menghadapi pemulihan pasca Covid-19.
8. Komisi VI DPR RI siap menerima semua bentuk usulan yang diusulkan secara tertulis dari asosiasi-asosiasi yang hadir dalam rapat virtual hari ini untuk kemudian sebagai bahan masukan rapat Komisi VI DPR RI selanjutnya dengan Kementerian dan Lembaga terkait. dtc