Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggaran sebesar Rp 502,1 miliar dialokasikan Pemprov Sumatra Utara untuk penanganan covid-19 di Sumut. Anggaran itu adalah tahap pertama dari 3 tahap yang direncanakan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumut, Dr Ismael Parenus Sinaga, mengatakan anggaran tersebut diplot dari refocusing (memfokuskan kembali) anggaran dari belanja langsung dari setiap Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut. Dan anggaran yang juga sudah mendapat dukungan dari DPRD Sumut itu, kata Ismael, telah sah dan siap digunakan karena sudah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Pertama Pergub Sumut Nomor 47 Tahun 2019 tentang APBD Sumut Tahun Anggaran 2020. "Jadi posisi APBD kita, kita geser untuk kegiatan belanja-belanja rutin tadi ke belanja tidak terduga untuk memenuhi kepentingan penanggulangan covid," kata Ismael Parenus Sinaga menjawab wartawan usai rapat koordinasi rancangan anggaran penanganan covid-19 Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (27/04/2020).