Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut menemukan dugaan pemalsuan dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan.
"Dukungan calon perseorangan kemungkinan potensi pidana, karena kita temukan di aplikasi silon nama-nama pengawas pemilu yang masuk mendukung salah satu calon perseorangan, setelah kita tanyakan mereka tidak tahu menahu. Berarti ada pemalsuan dukungan, dan itu masuk ranah pidana dan diatur UU No 10," jelas Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dalam program BIKA AMBON (BIncang pilKAda, bAreng Masyarakat By Online) yang ditayangkan secara langsung di Instagram @Bawaslu.sumut, Selasa (28/4/2020).
Sayangnya Syafrida tidak menjelaskan sacara rinci daerah mana saja yang ditemukan dugaan pemalsuan dukungan tersebut.
Namun, ia menegaskan proses tindaklanjut atas temuan dugaan pemalsuan dukungan terhenti, menyusul dihentikannya tahapan Pilkada 2020 karena pandemi corona.
Dalam diskusi yang dipandu Baginda Fattah sebagai moderator, Syafrida menyebut ada beberapa ASN yang ditemukan melakukan pelanggaran seperti mendukung salah satu pasangan calon.