Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah selama 4 bulan melakukan berbagai upaya untuk dapat lepas dari jeratan hukum, Susanto alias Ayong (40) yang merupakan otak pelaku penculikan Sjamsul Bahari alias Ationg, warga Kompleks Jemadi Jalan Jemadi Medan, akhirnya berhasil ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum kri(Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja mengatakan, pihak kini bahkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan warga Jalan Mawar 2 Lingkungan 1, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut.
"Tersangka kita amankan di sebuah kedai kopi, di Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor, Labuhan Deli pada Kamis (24/4/2020) pukul 14.00 WIB lalu. Saat ini terhadap tersangka juga sudah kita lakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Taryono menjelaskan, tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi No : LP/45/I/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 10 Januari 2020, oleh Fenny Laurus Chen yang merupakan istri korban. Kepada tersangka dijerat pasal 333 ayat 1 (1) Junto Pasal 170, Junto Pasal 55, pasal 56 dari KUHPidana.
Taryono mengaku, sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan proses penyidikan. Sebab, pelaku penculikan itu dilaporkan lebih dari satu orang.
"Kasusnya masih terus kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Sesuai laporan korban, pelakunya lebih satu orang," jelasnya.
Sementara itu, menurut Fenny Laurus Chen, peristiwa penculikan suaminya terjadi pada 9 Januari 2020 saat korban baru saja selesai makan di Restoran Selecta Jalan Listrik Medan.
"Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh 4 orang pria berbadan tegap," katanya didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum korban, Amrizal menyebutkan, Sjamsul Bahri alias Ationg dibawa paksa masuk ke dalam mobil innova dan mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) dan dompet.
"Saat di dalam mobil korban melihat ada yang dikenalnya yaitu Susanto Ang alias Ayong. Kemudian korban dibawa keliling hingga sampai Pasar 7 Marelan," sebutnya.
Saat di mobil, tutur Amrizal, Ationg melihat dan mendengar Ayong bertelepon dengan seorang dengan sebutan haji. "Ationg disiksa di mobil dengan cara disuruh jongkok dengan kedua lutut mengepit 2 batu bata. Apabila batu itu jatuh, korban ditendang. Perlakuan ini sangat tidak manusiawi," ujarnya.
Anehnya, Ationg dibawa ke Mapolsek Kota Tanjungbalai Selatan. "Di sana korban mendapatkan intimidasi oleh dua orang penyidik yang menyatakan kalau korban disuruh membayar hutang Rp100 juta agar dilepas," aku dia.
Di ruang penyidik ini, korban kembali mendapatkan penganiayaan oleh dua penyidik berpakaian preman itu. "Karena suami klien kami tidak ada uang terus dipukul. Bukan hanya itu, seorang pria H Latif ikut memukuli. Korban terus diintimidasi untuk membayar hutang kepada Ayong sebesar Rp645 juta," sebut dia.
Mendapatkan informasi kalau suaminya sedang terancam, Feny lantas mendatangi Mapoldasu untuk membuat pengaduan dengan no STTP/45/2020/Sumut/SPKT II/Poldasu.