Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Cilegon.Pelabuhan Merak, Banten ditutup dan tidak melayani penumpang setelah mudik dilarang pemerintah. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya menjual tiket untuk truk dan tidak melayani penumpang.
Penyetopan penjualan tiket tersebut mengacu pada PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H. Penjualan tiket hanya diperuntukkan bagi truk logistik
"Pada Minggu (26/4) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," kata Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga 31 Mei 2020.
"Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi," ujarnya.
Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100% dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191.(dtf)