Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keringanan kredit perbankan untuk nasabah terdampak COVID-19 mencapai 561.950 debitur. Sementara dari perusahaan pembiayaan jumlahnya mencapai 253.185.
Dalam keterangan resmi OJK, angka ini tertanggal 26 April dan dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp 113,8 triliun.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Anto menjelaskan untuk perusahaan pembiayaan hingga 27 April 2020 sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25.36 triliun sedang dalam proses.
"OJK menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan," kata Anto dalam siaran pers, Kamis (30/4/2020).
Disebutkan debitur dengan kualitas lancar dan dalam perhatian khusus di bank dan perusahaan pembiayaan berhak mendapat subsidi bunga pemerintah.
Kemudian target penerima manfaat debitur bank atau perusahaan pembiayaan adalah kredit produktif UMKM sampai dengan Rp 10 miliar, kredit kendaraan bermotor kurang dari Rp 500 juta dan kredit pemilikan rumah tipe 21, 22 sampai dengan 70.
"Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan periode April - September 2020," jelas dia.
Besaran bunga subsidi yakni untuk suku bunga kluster di barah Rp 500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua.
Kemudian suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
"OJK akan terus memantau dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," imbuh dia.(dtf)