Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pandemi Corona yang kini tengah menyerang memang memiliki dampak yang sangat besar kepada sebagian negara yang terdampak, termasuk Indonesia. Tidak hanya kesehatan, ekonomi pun dibuat melemah akibat virus yang telah menyerang Indonesia sejak awal Maret yang lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan perhatian yang serius terhadap dampak dari Corona yang melemahkan ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang bergerak di bidang UMKM. Jokowi telah memberikan arahan kepada setiap lembaga keuangan untuk melakukan relaksasi kredit/pembiayaan kepada para pelaku UMKM guna mengantisipasi pelemahan ekonomi tersebut.
Hal itulah yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Per 26 April 2020, tercatat 65 bank telah melakukan implementasi kebijakan restrukturisasi dengan jumlah debitur yang berhasil direstrukturisasi sebanyak 561.950 dan nilai restrukturisasi Rp 113,8 triliun. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis Kamis (30/4/2020).
Lebih lanjut Anto mengatakan, pada industri keuangan nonbank, perusahaan pembiayaan juga merespons dengan baik arahan presiden untuk memberikan restrukturisasi untuk debitur yang terdampak. Implementasinya mengacu pada POJK Nomor 14/POJK.05/2020 yang mengatur tentang ketentuan bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Per 27 April 2020, tercatat 166 Perusahaan Pembiayaan telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak COVID-19 dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses," tambahnya.
Lebih lanjut Anto mengatakan dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang dimulai sejak Maret, diharapkan tidak membebani permodalan bank/perusahaan pembiayaan mengingat kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dikategorikan lancar.(dtf)