Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kasus perusakan warung tuak milik Lamria Manullang (47), warga Jalan Pancasila, Gang Datuk Rasid, Desa Batangkuis Pekan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/4/2020), pukul 15.45 WIB, yang videonya viral di media sosial secara resmi dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. Laporan yang dimaksud tentang pengaduan terjadinya tidak pidana perusakan secara bersama sama sesuai dengan laporan polisi nomor LP/209/IV/SU/2020/Resta DS , tanggal 29 April 2020. Pelaporan secara resmi itu pun dibenarkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Kamis (30/4/2020).
"Benar. Laporan korban sudah diterima pada Rabu 29 April 2020, sore," ujar Kapolresta dalam keterangannya lewat pesan Applikasi WhatsApp.
Saat ditanya mengenai penanganan lanjut laporan korban yang sudah diterima, Yemi menjawab bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan atas kasus itu. Namun, mantan Kapolres Asahan ini tidak menjelaskan lebih dalam penyelidikan yang dimaksud.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan perihal yang sama bahwa korban sudah secara resmi melapor. "Laporan sudah diterima. Kita masih melakukan penyidikan lebih dalam," ujar Muhammad Firdaus.
Firdaus menerangkan, kejadian berawal saat Lamria Manulang mendapat surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Batangkuis tentang penutupan usaha lapo tuak di Jalan Pelita Nomor IV, Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis.
"Korban yang mendapatkan surat atas penutupan warung tuak lantas menjumpai pemilik warung yang disewanya. Di sana, si pemilik mengatakan kepada pelapor boleh buka tapi ditutup benda (seperti tirai). Sehingga ia pun masih tetap membuka," terang mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Setelah itu, Firdaus menjelaskan, pada Selasa, 28 April 2020, sekira pukul 17.00 WIB, datang sejumlah massa yang disebut-sebut dari FPI Kecamatan Batangkuis ke warung.
Soal Kasus Perusakan Warung di Batang Kuis, Tokoh Islam: Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
"Setiba di warung, di sana mereka yang diketahui berjumlah delapan orang langsung merusak barang-barang sambil menyuruh tutup secara paksa. Oleh karenanya, korban yang tak terima melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang," jelasnya.
Saat ini, kata Firdaus, kasus pengerusakan dalam penyelidikan Polresta Deli Serdang. "Masih kita lidik kasunya," kata mantan Kasatreskrim Polresta Labuhanbatu ini.
Ketua FPI Kecamatan Batangkuis, Ustad Iskandar menyikapi anggotanya dilaporkan atas perusakan warung tuak Lamria Manulang mengatakan, untuk kasusnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam penanganannya.
"Bila korban melaporkan itu haknya. Begitupun kita juga sudah berupaya melakukan perdamaian. Namun di sisi lain, bila kasusnya berkepanjangan, dari FPI juga tidak tinggal diam akan menyiapkan kuasa hukum," tandasnya.