Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Relaksasi penumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 (Persero) Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan dinilai belum optimal. Pasalnya, selain perbandingannya dengan masa dan tarif lama, pemberlakuan relaksasi juga tidak mencerminkan upaya membantu pengguna jasa yang dalam kesulitan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Sumatra Utara (Kadinsu), Khairul Mahalli kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (30/4/2020) mengatakan, keluhan pengguna jasa yang disampaikan Kadinsu dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) kepada Dirut Pelindo 1 melalui surat terkait dengan menurunnya aktivitas perdagangan akibat dampak Covid-19 mendapat respon dari Pelindo 1.
Lewat suratnya Nomor US.16/1/22/TPKBLW.GM-20 tanggal 28 April 2020 kata Khairul, General Manager Pelindo 1 TPK Belawan, Indra Pamulihan memberikan relaksasi penumpukan peti kemas di TPK Belawan. “Pemberian relaksasi itu terkait dampak Covid-19 terhadap aktivitas perdagangan lewat TPK Belawan. Sesuai suratnya GM TPK Belawan memberlakukan relaksasi terhitung 1 Mei 2020," ujarnya.
Menurut Khairul yang juga Ketum GPEI itu, relaksasi yang diberikan Pelindo 1 belum optimal dan kurang tepat. Sebagai contoh katanya, sebelumnya masa I .1(hari 1 s/d 3) dikenakan biaya penumpukan 100%. Setelah relaksasi masa I.1(hari 1s/d 3,5) dikenakan tarif 100%. Kemudian untuk impor sebelumnya masa I.1 (hari ke-1) dikenakan 100% tarif jasa penumpukan. Sementara direlaksasi masa I.1(hari ke-1 s/d 2) dikenakan 100% jasa penumpukan.
Melihat pemberian relaksasi tersebut kata Khairul, dia menilai pemberian relaksasi oleh Pelindo 1 tersebut belum optimal. “Perbandingan sebelumnya dan sesudah relaksasi yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2020 belum memberi manfaat yang signifikan kepada pengguna jasa," katanya.
Selain masa penumpukan yang belum optimal, pemberlakuan relaksasi juga kurang tepat. Sebab aktivitas ekspor dan perdagangan lainnya lewat TPK Belawan sudah terkena dampak Covid-19 sejak Maret, tapi relaksasi baru diberlakukan mulai 1 Mei 2020,” ucapnya.
Kendati demikian tambah Khairul, pihaknya tetap mengapresiasi pemberian relaksasi tersebut. “Kami tetap mengapresiasi kebijakan Pelindo 1 tersebut karena Pelindo 1 mau menanggapi keluhan pengguna jasa yang disampaikan melalui surat beberap waktu lalu. Daripada tidak sama sekali,” katanya.
Asisten Manajer Hukum dan SDM Pelindo 1 TPK Belawan, Tengku Irfansyah kepada medanbisnisdaily.com membenarkan, pemberian relaksasi penumpukan peti kemas di TPK Belawan atas dasar pengajuan oleh asosiasi pengguna jasa melihat dari perkembangan dampak Covid-19 terhadap arus barang. Karena relaksasi ini terkait dengan kebijakan, perlu dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan.
“Kayaknya Covid-19 di kita dinyatakan di bulan Maret,” kata juru bicara Pelindo 1 TPK Belawan itu lewat pesan WhatsApp menanggapi kenapa pemberlakuan relaksasi dimulai 1 Mei 2020.