Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus perusakan warung tuak milik Lamria Manullang warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, oleh Front Pembela Islam (FPI) disayangkan tokoh Islam Ustaz Muhammad Dahrul Yusuf.
Dikatakan Ketua Majelis Zikir Assholah ini, sebagai negara hukum, tidak boleh ada masyarakat yang main hakim sendiri. Kalau pun mau menertibkan suatu tempat yang dianggap melanggar hukum agama maupun negara, harus melibatkan aparat setempat.
"Saya melihat dari video yang beredar. Harusnya sebagai negara hukum, masyarakat jangan main hakim sendiri. Apalagi merusak dan berkata-kata yang kotor," kata Ustaz Dahrul kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (30/4/2020).
Ustaz mengajak masyarakat untuk saling menghormati baik antar suku, ras maupun agama demi menjaga keutuhan NKRI. Termasuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Salah satunya dengan tidak menjual sesuatu yang dilarang agama maupun negara.
BACA JUGA: Kasus Perusakan Warung Tuak Lamria Manullang Resmi Dilaporkan ke Polisi, FPI Siapkan Kuasa Hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan warung itu terjadi Selasa (28/4/2020), pukul 15.45 WIB, yang videonya viral di media sosial. Saat ini korban telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Laporan yang dimaksud tentang pengaduan terjadinya tidak pidana perusakan secara bersama-sama sesuai dengan laporan polisi nomor LP/209/IV/SU/2020/Resta DS , tanggal 29 April 2020. Pelaporan secara resmi itu pun dibenarkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Kamis (30/4/2020).
"Benar. Laporan korban sudah diterima pada Rabu 29 April 2020, sore," ujar Kapolresta dalam keterangannya lewat pesan Applikasi WhatsApp.
Saat ditanya mengenai penanganan lanjut laporan korban yang sudah diterima, Yemi menjawab bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan atas kasus itu. Namun, mantan Kapolres Asahan ini tidak menjelaskan lebih dalam penyelidikan yang dimaksud.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan perihal yang sama bahwa korban sudah secara resmi melapor. "Laporan sudah diterima. Kita masih melakukan penyidikan lebih dalam," ujar Muhammad Firdaus.
Firdaus menerangkan, kejadian berawal saat Lamria Manulang mendapat surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Batangkuis tentang penutupan usaha lapo tuak di Jalan Pelita Nomor IV, Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis.
"Korban yang mendapatkan surat atas penutupan warung tuak lantas menjumpai pemilik warung yang disewanya. Di sana, si pemilik mengatakan kepada pelapor boleh buka tapi ditutup benda (seperti tirai). Sehingga ia pun masih tetap membuka," terang mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Setelah itu, Firdaus menjelaskan, pada Selasa, 28 April 2020, sekira pukul 17.00 WIB, datang sejumlah massa yang disebut-sebut dari FPI Kecamatan Batangkuis ke warung dan melakukan perusakan.