Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran wabah covid-19, Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan menindak tegas warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut.
Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr Nanang Fitra Aulia, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (30/4/2020), di Posko Covid Pemko Tebing Tinggi.
Nanang Aulia menjelaskan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama dengan unsur Forkopimda saat ini telah mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat tentang ‘wajib menggunakan masker’.
Hal ini harus menjadi pedoman seluruh warga kota untuk mentaatinya. "Berdasarkan edaran tersebut, mari kita sama-sama memakai masker apabila berpergian keluar rumah. Apabila masih ada warga yang tidak menggunakan masker, maka bidang penindakan akan melakukan sanksi terhadap warga yang tidak patuh himbauan," tegasnya.
Pertama kita akan memberikan teguran dan tidak menutup kemungkinan Pemko terlebih dahulu akan membagikan masker, setelah itu kita akan melakukan teguran-teguran dan nanti akan kami lanjutkan dengan tindakan lainnya, misalnya memberhentikan yang bersangkutan, mengutip atau mencabut izin-izin yang ada pada warga bersangkutan, ataupun sanksi lainnya," jelas dr Nanang.
”Ini semua harus dilakukan dan mutlak kita lakukan. Kita harus segera memutus mata rantai pandemi ini khususnya di kota kita,” kata Nanang.