Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mulai hari ini Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan berlaku. Di Perwal tersebut mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker ketika beraktivitas.
Apabila kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dijatuhkan sanksi berupa penahanan kartu identitas.
Seperti diatur pada BAB V HAK DAN KEWAJIBAN. Di Pasal 13, setiap orang yang menjalani Karantina Kesehatan wajib untuk:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); b. menggunakan masker selama menjalani Karantina Kesehatan dan 14 (empat belas) hari setelah selesai menjalani Karantina Kesehatan; c. mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan Karantina Kesehatan; d. melaporkan kondisi keadaan sesuai dengan instruksi tim medis Gugus Tugas Kota.
Sedangkan mengenai sanksi di atur pada BAB XI PENEGAKAN HUKUM, Pasal 25 (1) mengatakan Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Kota.
Selanjutnya ayat (2) Kewenangan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19; dan
b. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat,
aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas
Peraturan Wali Kota ini, berupa:
1) teguran lisan;
2) peringatan;
3) penahanan kartu identitas;
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menyebut dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan maka masyarakat wajib menggunakan masker. Menurutnya, tidak ada alasan masyarakat tidak menggunakan masker, karena masker telah mudah ditemukan.
"Pemko Medan juga akan menyalurkan 3 ribu masker ke setiap kelurahan," ujarnya.