Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah buron selama lebih kurang selama 5 bulan, pelaku pembunuhan Husnul Nasution (47) warga Jalan Rawa Denai, Kecamatan Medan Denai akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Brimob BKO Reskrimum Polda Sumut bersama Unit I Opsnal Ditreskrimum Polda Sumut.
Tak hanya itu, pelaku bernama Teddy Chaniago (22) warga Jalan Rawa Cangkuk I Gang Arab, Kecamatan Medan Denai terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Dansat Brimob Polda Sumut melalui Personel Sat Brimob Polda Sumut BKO Resmob Subdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumut, Ipda Sumarno Tampubolon menyampaikan, penangkapan ini dilakukan di Jalan Padang Sidempuan - Sibolga tepatnya di Desa Palopat Maria, Padang Sidempuan, Kamis (30/4/2020) pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, kata dia, Tim Resmob dan Unit I Opsnal Jahtanras Polda Sumut mendapat informasi bahwasannya pelaku pembunuhan Teddy Chaniago yang merupakan DPO Polsek Medan Area terlihat di seputaran Kota Padang Sidempuan.
Atas informasi ini, jelas dia, tim pun bergerak ke Kota Padang Sidempuan, pada Rabu (29/4/2020) untuk mencari pelaku. Saat pencarian dilakukan, pelaku pun terlihat sedang duduk dibengkel Sepeda motor yang merupakan bengkel pamannya.
"Lalu tim pun langsung melakukan upaya penangkapan sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat DPO pelaku kepada pamannya. Akan tetapi pelaku berontak dan berupaya melepaskan diri," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Selanjutnya, sambung dia, pelaku pun diboyong ke Medan untuk melakukan pencarian barang bukti berupa gunting dan pakaian pelaku yang dibuangnya dipinggir sungai Denai di areal Pekuburan JalanTuba IV Perjuangan, Medan Denai. Namun saat proses pencarian, pelaku kembali berontak dengan menendang dan mendorong petugas yang memegangnya sampai terjatuh, sambil berupaya merebut senjata polisi.
Melihat kata Sumarno, personel lainnya langsung melepaskan tembakan peringatan 3 kali keudara untuk menghentikan upaya pelaku sembari memerintahkannya untuk diam dan tiarap. Akan tetapi pelaku tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan, sehingga kemudian diambil tindakan tegas dan terukur, dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku.
"Setelah itu pelaku langsung diboyong ke RS Bahayangkara untuk dilakukan perawatan, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut," jelasnya.
Saat diinterogasi, Sumarno mengatakan, pelaku mengakui bahwa sebelum bertemu korban, dari rumah ia telah membawa sebilah gunting. Kemudian saat bertemu korban di depan warung kopi, Jalan Perjuangan Gang Arab, Medan Denai, yang baru turun dari mobil pelaku meminta uang untuk membeli rokok.
Tak berapa lama berselang, datang abang pelaku bernama Wanda (sudah ditangkap Polsek Medan Area) memanggil korban. Karena merasa tersinggung dipanggil nama, korban pun marah dan menampar Wanda.
"Sehingga pelaku langsung mendorong dan mencekik leher korban. Sedangkan Wanda yang sudah memegang sebilah pisau langsung menikamkannya ke bagian ketiak korban," terangnya.
Setelah itu, pelaku pun spontan mengambil sebilah gunting dari saku celananya dan menikamkan ke bagian badan sebelah kiri korban. Usai melihat korban tergelatak dan bersimbah darah, Teddy dan abangnya kemudian melarikan diri meninggalkan.
"Saat kabur pelaku sempat pulang ke rumah untuk ganti pakaian dan membuang barang bukti di pinggir Sungai Denai. Selanjutnya, dengan menumpang truk , pelaku melarikan diri ke Padang Sidempuan," terangnya.
Sumarno menambahkan, pelaku sendiri merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Tanjung Gusta bulan Juni terkait kasus pencurian rumah. Dalam kasus ini, imbuh dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah gunting bedah yang digunakan pelaku.