Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Di Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan mengatur penggunaan police line di rumah masyarakat yang menjalani karantina mandiri. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan sejauh ini belum ada rumah masyarakat yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan), OTG (Orang Tanpa Gejala), PP (Pelaku Perjalanan) ataupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ringan yang dipasangi police line.
"Kita tahap sosialisasi, edukasi (penggunaan) masker. Habis itu kita masuk ke tahap itu (police line)," ujar Akhyar, di Medan, Sabtu (2/5/2020)
"Iya nanti kita laksanakan itu bagi yang dikarantina di rumah. Yang dikarantina tidak boleh keluar dari rumah tersebut dan dijaga nanti. Namun hak-hak hidupnya seperti makan, sabun, pemeliharaan kesehatan itu menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya," lanjut Akhyar.
BACA JUGA: Perwal Karantina Kesehatan Berlaku, Kedapatan Tak Pakai Masker Kartu Identitas Ditahan
Untuk diketahui penggunaan police line di rumah masyarakat yang menjalani karantina diatur di Perwal No 11/2020. Pada Bab IV tentang Karantina Kesehatan, Pasal 9 huruf (d) menyebut Rumah yang dikarantina diberi tanda Police Line dan dijaga oleh petugas karantina dan POLRI/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan.
Sedangkan huruf (e) menyebut Anggota keluarga yang berada di dalam rumah karantina tidak boleh keluar rumah dan menerima tamu selama masa karantina.