Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 30 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019, KPK mencatatkan tingkat kepatuhan secara nasional mencapai 92,81%. Wajib Lapor (WL) para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, adalah antara lain yang memberi kontribusi atas capaian tingkat kepatuhan 92,81% itu.
Semua pejabat penyelenggara negara, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut sudah melaporkan LHKPN tahun 2019 ke KPK.
"Semua sudah melaporkan, tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke BKD, mereka yang himpun kemarin," ujar Inspektur Inspektorat Sumut, Lasro Marbun, menjawab medanbinisdaily.com, Minggu (03/05/2020).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, menambahkan, semua pejabat sebagai Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemprov Sumut sudah melaporkan LHKPN.
"Untuk pejabat Pemprov Sumut sudah semua melapor, aman," kata Syahruddin Lubis, seraya menambahkan LHKPN itu disampaikan tepat waktu atau tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Adapun di Sumut, terdapat 56 pejabat negara sebagai Wajib Lapor LHKPN, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, 3 asisten, 3 staf ahli gubernur, dan 47 pimpinan OPD.
BACA JUGA: Tak Patuh: 2.151 Anggota Dewan dan 25 KDh Belum Serahkan LHKPN Hingga Batas 30 April
Salah satu pejabat eselon II Wajib Lapor LHKPN, Hendra Dermawan Siregar, mengaku sudah menyampaikan LHKPN. "Untuk LHKPN tidak ada masalah, sudah kita laporkan," kata Hendra.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut itu mengatakan, Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut menekankan agar semua pejabat yang dalam status wajib lapor, harus melaporkan LHKPN dengan cepat dan apa adanya.
Sebagaimana diketahui, LHKPN wajib dilaporkan oleh para pejabat penyelenggara negara sbagaimana diatur antara lain dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, dan SE Menpan Nomor 03 Tahun 2005.
Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, pejabat negara adalah yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.