Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan cluster isolasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Cluster isolasi diatur lebih jauh di dalam sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan. Perwal tersebut mulai berlaku 1 Mei 2020. Di Perwal tentang Karantina Kesehatan diatur bahwa setiap pendatang yang masuk ke Kota Medan akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Seperti termaktub di Perwal 11/2020, pada Bab IV tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pasal 15 ayat (3) menyebut Setiap orang yang datang ke wilayah Kota Medan wajib melakukan pengujian kesehatan Covid-19 dengan menggunakan metode test, trace, treat, dan isolate yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatannya.
"Sebelum ada Perwal Karantina Kesehatan kami sudah mendirikan 3 posko di setiap pintu masuk ke Kota Medan, posko itu bekerja sama dengan pihak Satlatas Polrestabes Medan. Posko itu memantau setiap orang yang masuk ke Kota Medan," ujar Kepal Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Minggu (3/5/2020).
Ia menyebut, posko tersebut berdiri di 3 pintu masuk ke Kota Medan. Pertama di Jalan Sisingamangaraja atau Tanjung Morawa. Kedua, di wilayah Diski atau Kampung Lalang. Ketiga di Jalan Jaming Ginting atau Padang Bulan. "Setiap wilayah perbatasan didirikan poskonya," sebut Iswar.
Petugas di posko tersebut, lanjut Iswar, dibekali dengan alat pengecek suhu tubuh. Namun, pengecekan hanya dilakukan pada waktu tertentu.
"Paling hanya satu jam saja pengendara yang kita cek, tidak semua. Kalau Perwal Karantina Kesehatan mengatur agar setiap pendatang di cek kesehatan, maka perlu kerjasama dengan intansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, karena kami hanya bisa menyetop pengendara, yang mengerti kesehatan kan mereka," jelasnya.
"Penerapan itu masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Kami siap saja," imbuhya.