Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan listrik kepada masyarakat yang terdampak virus Corona. Keringanan listrik ini merupakan pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Skala Kecil (B1) dan Industri Skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.
Kedua lini usaha tersebut mendapat pembebasan tagihan listrik dengan durasi hingga 6 bulan ke depan. Lalu, bagaimana nasib pebisnis lainnya?
Menurut Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun kebijakan tersebut seharusnya bisa menyasar kepada seluruh jenis usaha. Sebab, rata-rata sudah menderita kerugian yang cukup besar sejak adanya Corona.
"Ini kan dampaknya pada semua kalangan, mau kaya mau miskin, mau UMKM mau tidak, semua kena, jadi tidak perlu ada segmentasi," ujar Ikhsan, Senin (4/5/2020).
Meski pemerintah tidak bisa menggratiskan listrik kepada seluruh pelaku usaha, setidaknya pemerintah diminta bisa memberi diskon 50%.
"Tidak harus gratis, paling tidak diskon 50%," tambahnya.
Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dapat menghemat pengeluaran usaha hingga 50% dari total pengeluaran bulanan mereka.
"Kalau dapat diskon listrik setidaknya ini bisa membantu kita hemat (pengeluaran) 50%, sebab pengeluaran usaha itu kan selain modal, yang paling besar itu kan biaya gaji karyawan dan tagihan listrik," tutupnya.(dtf)