Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Warga yang terjaring razia penggunaan masker akan ditahan kartu tanda penduduk (KTP) nya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam penindakan pertama pasca pemberlakuan Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan, tim gabungan menjaring puluhan orang yang tidak menggunakan masker. 16 KTP warga ditahan karena sebagian warga tidak membawa atau belum punya KTP.
"Penahanan KTP atau identitas lainnya, kita tahan tiga hari," kata Kasat Pol PP Kota Medan Sofyan di Pasar Pagi Gurilla, Medan Perjuangan, Senin (4/5/2020).
Menurut dia, setelah tiga hari, maka kartu identitas yang ditahan tersebut bisa diambil di Markas Satpol PP Kota Medan, Jalan Arief Lubis, Medan Timur.
Penindakan ini kata Sofyan agar masyarakat sadar dan patuh terhadap ketentuan penggunaan masker di saat pandemi Covid-19 saat ini. Razia akan terus dilakukan di tempat-tempat lain.
"Kita akan lakukan terus. Ini momen awal razia karena disini pasar yang dikelola oleh PD Pasar. Kita berangkat dari rumah kita dulu, kita tertibkan pedagang kita termasuk masyarakat yang berbelanja," jelasnya.
"Kalau tidak muncul kesadaran, akan dilakukan dengan cara-cara lain, akan ke PSBB misalnya. Makanya Perwal itu diterbitkan dalam rangka menggugah ketaatan warga," imbuhnya.