Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemko Medan dituntut Jaksa KPK Siswandono dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Siswandono, Samsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi, Samsul Fitri dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan kurungan," pinta jaksa penuntut KPK Siswandono kepada Majelis Hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Medan (PN) Medan, Senin (4/5/2020) sore.
Menurut Siswandono yang saat itu berada di gedung KPK Jakarta ini menyebutkan, hal yang memberatkan, Syamsul Fitri tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Melainkan yang meringankan, terdakwa telah menyesal akan perbuatannya," kata Siswandono.
Dikatakan Siswandono, Syamsul Fitri terbukti pada Pasal 12 huruf a UURi No 31.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," sebut jaksa KPK itu.
Setelah tuntutan disampaikan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (14/5/2020) pekan depan, dan meminta kepada penasihat hukum Samsul Fitri untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Di luar persidangan, penasihat hukum Samsul Fitri saat ditanya perihal tuntutan itu malah enggan berkomentar. Dia berdalih tidak ingin membeberkan isi pembelaan yang akan dituliskannya nanti.
"Nanti saja pas pledoi ya," jawabnya.
Diketahui Dzulmi Eldin dan Saamsul Fitri didakwa dengan jeratan yang sama, dimana dalam dakwaan Jaksa KPK, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan. Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama kadis lain yang disebutkan jaksa KPK Iskandar Marwanto.
"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing," ucap Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Lalu ucap jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Walikota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan. Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.
"Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp. 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta.
Namun dari yang diperkirakan Rp 240 juta, hanya mampu terkumpul sejumlah Rp 120 juta, selanjutnya uang sejumlah Rp 120 juta yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan Kalimantan Utara.
Diketahui Samsul Fitri selama Tahun 2019 juga menerima uang dari beberapa Kepala OPD lainnya sejak Januari 2019 sampai dengan Oktober 2019 untuk memenuhi biaya operasional terdakwa selaku Wali Kota Medan.