Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemberlakuan sanksi berupa penahanan KTP bagi warga Medan yang tidak mengenakan masker dinilai kebijakan yang melanggar aturan. Aturan itu telah melampaui kewenangan Wali Kota (Plt) Medan, Akhyar Nasution. Demikian dikatakan praktisi hukum Ranto Sibarani menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (5/5/2020).
"KTP itu hak setiap penduduk, dan penahanan KTP itu sudah termasuk penyitaan yang seharusnya dilakukan oleh penyidik," kata Ranto.
Dijelaskan Ranto, UU N0 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jelas menyatakan bahwa KTP adalah hak setiap penduduk. Pada pasalnya yang kedua dinyatakan setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi.
Lagi pula, yang biasanya disita itu adalah surat izin, seperti SIM. KTP bukanlah surat izin, KTP adalah kartu identitas, yang hanya boleh disita oleh penyidik, itupun untuk bukti terhadap perkara yang terkait dengan kejahatan. Tidak memakai masker bukanlah kejahatan dan tidak diatur dalam KUHP, papar Ranto.
"Seandainya besok yang ditahan KTP-nya harus memberikan kesaksian di pengadilan, maka apa yang bisa ditunjukkan untuk membuktikan identitasnya?" tanya Ranto.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Medan memberlakukan aturan menahan KTP warga yang tak mengenakan masker. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di kota ini. Peraturan itu pun telah dijalankan dalam beberapa hari terakhir ini.