Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengaku ikut terlibat di dalam pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tengang Karantina Kesehatan. Di setiap pembahasan bersama tim ahli, politikus PKS turut hadir dan memberikan masukan. Menurutnya, saat pembahasan muncul usulan agar diberlakukan sanksi pidana kurungan dan denda ketika melakukan pelanggaran.
"Cuma waktu itu saya keberatan kalau ada sanksi pidana dan denda. Karena kondisi ekonomi rakyat masih sulit, untuk makan saja susah, apalagi mau denda," ujar Rajuddin, Selasa (5/5/2020).
Setelah dibatalkan sanksi denda, maka yang muncul ke permukaan adalah sanksi administrasi berupa penahanan e-KTP. Ia yakin pemberlakuan sanksi tidak menyalahi aturan.
"Nanti e-KTP nya kan bisa diambil lagi setelah buat pernyataan. Imbauan menggunakan masker itu untuk kebaikan bersama dan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19," jelasnya.
Penerapan Perwal Karantina Kesehatan, menurut dia, adalah upaya agar tidak diberlakukan lockdown atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Kalau lockdown atau PSBB kan banyak dampaknya, dampak ekonomi. Makanya diberlakukan Perwal Karantina Kesehatan, cuma ikuti aturannya, pakai masker, hindari keramaian," bebernya.
Mengenai pelibatan TNI dan Polri di Perwal Karantina Kesehatan, disebutkannya merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebab, masyarakat tidak mempan hanya sekedar imbauan semata.
"Imbauan tidak berkumpul-kumpul ketika dilakukan petugas kecamatan atau Satpol PP hanya dianggap angin lalu masyarakat. Makanya dilibatkan TNI dan Polri, untuk mendisiplinkan masyarakat," jelasnya.