Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Setiap orang yang baru datang di Kabupaten Samosir dari daerah zona merah akan lebih diperketat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Bagi orang yang datang dari zona merah akan langsung menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Hal ini disampaikan pimpinan RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan melalui KTU, Hara Sigalingging didampingi Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakkara, Selasa (5/4/2020), di Samosir.
Menurutnya, diberlakukannya status ODP bagi setiap warga yang datang ke Samosir dari zona merah, untuk lebih meningkatkan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir yang saat ini masih dalam kondisi aman.
"Selama ini, kita menetapkan seseorang itu ODP saat ada gejala yang mirip dengan Covid-19. Bila menunggu ada gejala baru ditetapkan ODP, takutnya ini akan menjadi bom waktu bagi Kabupaten Samosir," ungkap Hara.
Dijelaskan, bila warga atau pendatang dari zona merah tidak diawasi kesehatannya, dikhawatirkan bila di antara mereka nantinya ada yang terindikasi positif Covid-19, bakal tak terbendung yang tertular karena dibiarkan kontak fisik dengan orang lain.
"Kita tidak bisa bayangkan berapa banyak warga Samosir yang akan tertular bila misalnya yang datang dari zona merah ada yang positif Covid-19," tambahnya.
Parahnya, bisa saja seseorang itu tidak bergejala tapi berpotensi menjadi carrier (perantara atau pembawa virus) yang menularkannya ke siapa saja yang kontak fisik dengannya.
Sehingga sesuai kesepakatan, tambah Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara, Kabupaten Samosir akan mulai memperlakukan status ODP bagi masyarakat yang datang dari zona merah. Dan nanti akan diisolasi dan dipantau kesehatannya selama 14 hari.
"Status ODP ini berlaku bagi siapa saja. Tidak terkecuali bagi ASN, pegawai BUMD, sales dan sebagainya yang tiap minggunya keluar masuk ke Kabupaten Samosir," ujarnya.
Atau orang sehat yang pernah melakukan kontak dengan orang yang positif corona, namun belum menunjukkan gejala sakit. Maka orang tersebut harus dilakukan pemantauan selama 14 hari.
"Jadi, warga Samosir harus bisa menerima, jangan ada perasaan phobia. Terlebih stigma negatif, semisal melarang tinggal di lingkungannya hingga tindakan mengusir," pinta Hara.
Ditambahkan, jika seseorang ODP, diminta tak perlu malu. Karena ODP belum tentu terpapar Covid-19.