Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring memastikan sampai hari ini belum ada rumah warga berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan), PP (Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) yang dipasangi police line. Pemasangan police line, disebutkannya, merupakan opsi terakhir apabila ODP, PP, OTG yang menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing membandal.
"Sampai hari ini belum ada yang dipasangi police line, karena itu opsi terakhir, bukan opsi pertama," ujarnya, Rabu (6/5/2020).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan ini menambahkan, masyarakat yang terpapar virus corona baik berstatus ODP, PP, dan OTG menjalani karantina mandiri dibawah pengawasan pihak kecamatan dan puskesmas setempat.
Menurutnya, tahap awal penerapan Perwal 11/2020 tentang Karantina Kesehatan, diakuinya masih pada tahap mengedukasi masyarakat untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
"Fokus pada penerapan sanksi bagi yang tidak pakai masker, baru itu implementasi penerapan Perwal Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Ia menyebut seluruh pasien ODP, OTG dan PP saat ini tengah menjalani isolasi mandiri dibawah kendali pihak kecamatan dan puskesmas.
"Kalau PDP dan positif semuanya dirawat di rumah sakit, yang karantina mandiri di rumah itu OTG 313 orang, PP 320, dan ODP 37 totalnya 670 orang," bebernya.
Sekadar mengingatkan penggunaan police line di rumah masyarakat yang menjalani karantina diatur di Perwal No 11/2020. Pada Bab IV tentang Karantina Kesehatan, Pasal 9 huruf (d) menyebut Rumah yang dikarantina diberi tanda Police Line dan dijaga oleh petugas karantina dan POLRI/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan.
Sedangkan huruf (e) menyebut Anggota keluarga yang berada di dalam rumah karantina tidak boleh keluar rumah dan menerima tamu selama masa karantina.