Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungbalai mengumumkan, dua warganya yang sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Martha Friska Medan, telah meninggal dunia dan dimakamkan sesuai standard protokol di Medan.
Hal tersebut, dikatakan oleh Walman Raidy Girsang, selaku koordinator bidang hubungan masyarakat (Korbimas) Gugus Tugas Covid-19 Kota Tanjungbalai dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Kedua korban yakni H, seorang ibu rumah tangga warga kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan meninggal pada hari Sabtu (2/5/2020) dan seorang balita berinisial N, warga kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar yang meninggal pada hari Senin (4/5/2020). Keduanya meninggal di RS Martha Friska Medan.
“Kedua warga Tanjungbalai tersebtu meninggal dunia dengan status PDP Covid-19. hasil rapid tes dan dengan gejala yang ada setelah ditetapkan pihak rumah sakit. Kemudian, keduanya telah dimakamkan di Medan sebagaimana protokoler Covid-19,” kata Walman.
Walman uga menambahkan sebelum meninggal, balita (N) telah terkonfirmasi sebagai pasien Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Tes. Sedangkan ibu rumah tangga (H), tidak terkonfirmasi sebagai pasien Covid-19 karena hasil rapid tesnya negatif namun sudah dilakukan pemeriksaan PCR –Swab dan hasilnya belum diketahui.
“Namun, saat di rawat di RSU di Medan dan masih menunggu hasil pemeriksaan PCR-Swab, kedua warga Kota Tanjungbalai itu telah meninggal dunia dengan status PDP Covid-19. Sehingga kedua warga Kota Tanjungbalai itu dimakamkan di Pemakaman Umum Simalingkar B, Medan sesuai acara protokoler Covid19,” ujarnya.
Karena statusnya PDP Covid-19 walaupun hasil PCR Swab belum diketahui, kedua pasien tersebut akhirnya dimakamkan di TPU Medan sesuai acara protokoler Covid19. Sementara itu, hari ini selurh keluarga dari kedua pasien yang meninggal tadi dilakukan pemeriksaan rapid tes serta isolasi mandiri selama dua pekan.