Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Secara lebih khusus lagi, KPK mengawasi pengalokasian anggaran penanganan covid-19 di 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara yang akan menggelar Pilkada pada Desember 2020.
Jangan mempolitisasi, apalagi mempermainkan anggaran penanganan covid-19. Begitu penegasan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua.
Penegasan itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota Sumut, Rabu (06/05/2020).
Melengkapi penegasannya itu, Maruli Tua menyampaikan beberapa penekanan agar menjadi perhatian bagi para kepala daerah terkait pengelolaan anggaran penanganan covid-19.
Salah satunya, potensi penyelewengan anggaran bansos terutama terkait menjelang Pilkada yang diikuti oleh petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada tahun 2020.
"Sebanyak 23 Pemkab/Pemko di Sumut akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020, dimana di antaranya sebagian besar memiliki calon petahana. Kami ingatkan supaya jangan memanfatkan situasi covid-19 ini untuk kepentingan politiknya. Hal ini untuk menjadi perhatian dan pengawasan bersama. Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi," tegasnya.
Potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat, kata Maruli, adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos terutama yang non tunai serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.
"Untuk itu, kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," ujar Maruli.
Untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Maruli menegaskan agar dilakukan pengadministrasian yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya.
"Prinsipnya ialah efektif, transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan. Karena aturan semua juga sudah jelas baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Mendes, Instruksi Mendagri, tolong dipelajari," ujarnya lagi.
Sementara itu, Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Agus Tripriyono, menyampaikan bahwa beberapa Pemkab/Pemko meminta agar disalurkan bantuan tunai dan ada yang meminta bantuan non tunai berupa sembako. "Kita masih menunggu konfirmasi dari pemkab/pemko yang menginginkan bantuan berupa sembako dan berupa uang tunai," ujar Agus.
Bagi yang memilih sembako, paket akan disalurkan langsung ke daerah masing-masing. Sedangkan bagi yang memilih tunai, setelah uang ditransfer disarankan agar Pemkab/Pemko mengelola uang tersebut untuk dibelanjakan menjadi sembako di daerah masing-masing. "Kata Pak Gubernur, ini juga sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi di daerah tersebut,” jelas Agus.
Agus juga mengimbau agar Pemkab/Pemko memfasilitasi aparat desa dalam melakukan refocusing dan realokasi dana desa terkait anggaran penanganan covid-19, sehingga tidak ada keraguan dari aparat desa yang masih bingung dalam mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan covid-19.
Hadir juga pada rapat itu, seperti Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga. Adapun 11 kabupaten/kota yang ikut pada rapat saai itu yakni Pematangsiantar, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Humbang Hasundutam, Samosir, Langkat, Dairi, Batubara dan Tapanuli Utara.