Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memasukkan tersangka suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan dalam daftar pencarian orang (DPO). Samin Tan kini jadi borunan KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Ali mengatakan Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019. Ali menjelaskan alasan KPK menetapkan Samin Tan sebagai borunan karena kerap mangkir dalam panggilan KPK.
"Tersangka SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020," ujar Ali.
Kini foto Samin Tan dipajang dalam website resmi KPK. Ali mengatakan masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Samin Tan bisa menghubung call center KPK 19 atau kantor kepolisian terdekat.
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA. dtc