Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom - Medan. Seorang anggota komplotan jambret Kota Medan berhasil disergap Polsek Deli Tua di kawasan Jalan Luku V, Gang Pertemuan, Kelurahan Kwala, Berkala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pelaku Aswin Syahputra (24) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Gembira, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Desi Anwar Boru Ginting Laporan Polisi Nomor : LP/373/K/III/2020/SPKT/ Sektor Delta, tanggal 31 Maret 2020, " ucap Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).
Dari tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Fu Warna hijau BK.2954 AIT.
Dijelaskannya, pada hari Rabu, 6 Mei 2020 sekira pukul 15.30 WIB, diterima Informasi dari masyarakat bahwa pelaku atas nama Aswin Syaputra sedang berada di Jalan Luku V. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu.SH beserta Panit Reskrim, Ipda E Karo-karo SH meluncur ke TKP.
Selanjutnya, terlihat oleh petugas di mana pelaku sebelumnya telah merampas tas korban Desi sedang di dalam rumah. Kemudian petugas berhasil menangkap pelaku Aswin Syahputra.
Selanjutnya, petugas Reskrim Polsek Deli Tua mengintograsi pelaku tersebut dan mengakui perbuatan melakukan jambret bersama satu orang temannya, Alexsander M Bukit (DPO). Pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat menjambret diboyong Ke Mako Polsek Deli Tua untuk proses pemeriksan lanjut. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandasnya.