Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Seyogianya berdasarkan Ketentuan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari besar keagamaan. Namun karena wabah pandemi covid-19, ada penyesuaian terhadap pembayaran THR, sebagaimana yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. Sehingga kewajiban membayar THR tidak mutlak, namun ada mekanismenya.
Adapun mekanisme penyesuaian itu, yakni bagi perusahaan yang tak terdampak covid-19 wajib membayar THR sesuai ketentuan. Dan perusahaan yang terdampak covid-19, bisa menunda dan mencicil THR setelah melalui kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.
Dan Provinsi Sumut, kata Kadis Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, dalam paparannya tentang dampak covid-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (08/05/2020), juga sejalan dengan Menaker.
Karena itu, Harianto mengatakan agar perusahaan dan serikat pekerja di Sumut, menjalankan aturan yang telah digariskan Kementerian Tenaga Kerja bahwa THR di masa covid-19, yakni agar perusahaan yang tak terdampak covid-19 atau yang masih eksis beroperasi, agar membayarkn THR.
Dan bagi perusahaan yang kesulitan karena dampak covid-19, boleh mencicil dan bahkan menunda pembayaran THR untuk jangka waktu tertentu. Namun soal itu, kata Harianto, harus melalui diskusi antara perusahaan dan serikat pekerja.