Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Transportasi angkutan penumpang kembali diberikan izin untuk beroperasi ke luar daerah, tak terkecuali pesawat udara. Meski mudik tetap dilarang, perjalanan dengan kriteria tertentu masih diperbolehkan.
Untuk transportasi udara, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara no 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam aturan ini maskapai yang beroperasi diizinkan untuk mematok tarif perjalanan sesuai atau mendekati tarif batas atas sesuai dalam Kepmenhub 106 tahun 2019.
"Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," dikutip dari SE 31 tahun 2020, Jumat (8/5/2020).
Pembelian tiket pun diminta dilakukan hanya melalui Kantor Pusat, Kantor Cabang, ataupun website maskapai. Pemerintah melarang penjualan tiket di bandara.
Selain itu, para personel penerbangan yang bertugas harus memiliki dan bisa menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit. Surat keterangan sehat itu juga wajib melampirkan hasil PCR test maupun rapid test negatif Corona.
"Personel penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil tes COVID-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif," bunyi salah satu poin dalam SE 31 tahun 2020.
Maskapai juga diminta untuk tetap melakukan protokol kesehatan yang dilakukan sesuai dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.(dtf)