Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Serikat buruh yang tergabung Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD SU) menolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut APBD SU kebijakan yang menyebut pembayaran THR tahun ini dapat ditunda atau dicicil itu, sangat merugikan buruh. APBD SU menyebut, surat edaran itu juga bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, surat edaran tersebut juga ambigu dan karenanya rentan dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk tidak mencicil bahkan untuk tidak membayarkan THR, kata Koordinator APBD SU, Natal Sidabutar kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (8/5/2020).
"Surat edaran tersebut semakin memperlihatkan betapa lemahnya pemerintah di hadapan pengusaha dan semakin mengabaikan hak-hak pekerja/ buruh. Sesungguhnya tidak ada alasan Menaker mengatakan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR Keagamaan secara penuh dapat dilakukan secara bertahap atau menunda.
Pemerintah lupa atau sengaja melupakan bahwa THR keagamaan tersebut dalam masa pandemi covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh pekerja/ buruh apalagi bagi pekerja/ buruh yang terkena dampak covid-19.
"Kami akan menyurati Menaker terkait itu akan membuat posko pengaduan. Posko tersebut akan dibuat di sekretariat masing-masing serikat buruh atau serikat pekerja yang tergabung dalam APBD-SU," tandas Natal.