Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sat Reskrim Polrestabes Medan menahan Yati, seorang kasir SPBU di Jalan Cemara, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Perempuan ini dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta selama menjabat sebagai kasir.
Penahanan Yati dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, Jumat (8/5/2020). "Benar, si wanita kita tahan karena kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta di SPBU," kata Ronny.
Menurutnya, terkait dugaan raibnya uang SPBU ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan beberapa hari sebelum penahanan Yati pada Selasa (5/5/2020). "Laporan ini dilaporkan beberapa hari sebelumnya, makanya kita lakukan penahanan," kata Ronny.
Ronny yang ditanya wartawan mengakui ada juga laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dialami Yati saat diinterogasi di SPBU, yang dilaporkan oleh suaminya, Maya Dipa (38). "Laporan itu masih kita proses," sambungnya.
Irsad Lubis, kuasa hukum Maya Dipa menuturkan, Yati dipukul oleh seorang pria berinisial MK. MK datang setelah dipanggil oleh kakaknya, KA.
BACA JUGA: Diduga Aniaya Karyawan, Kahfilwara Anif dan Musa Idishah Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Menurutnya, adalah tidak mungkin Yati menggelapkan uang perusahaan sebanyak itu. Yati baru bekerja menjadi kasir SPBU selama 5 bulan. "Rumahnya pun mengontrak di Mabar," katanya.
Pada Senin (4/5/2020), Yati datang ke SPBU tempatnya bekerja dengan diantar suaminya. Menurut Irsad, Yati berniat mundur karena tak tahan bekerja di situ karena kerap mendapat perkataan kasar. "Karena mundur, diaudit lah. Katanya uang perusahaan hilang Rp 800 juta," jelasnya.
Korban tak mengakui hal itu meski diinterogasi. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa. Penyidik kemudian menetapkan Yati menjadi tersangka dan menahannya.