Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satres Narkoba Polres Dairi mengamankan tiga orang laki-laki dewasa pelaku penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dari Jalan Lot Labana, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Tepatnya di belakang rumah milik warga Marga Nainggolan. Ketiga pelaku yang diamankan, yakni Dian Harri Siregar (36) pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Hasoman, Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Johan Fransisco Simangunsong (30) pekerjaan montir, warga Jalan Pakpak, Kelurahan Sidikalang, dan Yoyo Solin pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Parluasan, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.
“Barang bukti yang kami amankan dari para pelaku, 2 buah kertas nasi warna coklat berisikan narkotika gol I jenis ganja seberat 9,88 gram dan 2 buah puntung kokok diduga berisikan daun ganja,” terang Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Doni Saleh kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskan Doni, ketiga pelaku diamankan pada, Kamis (7/5/ 2020) malam jam 20.30 WIB atas informasi dari warga, bahwa di belakang rumah milik Marga Nainggolan di Desa Huta Rakyat kerap digunakan sebagai lokasi penyalagunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP ZP Matondang yang menerima informasi tersebut, langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi, AIPTU JH Simangunsong bersama personil lainnya langsung menuju lokasi dimaksud.
“Tanpa perlawanan, ketiga pelaku yang sedang asik menikmati narkotika itu langsung digerebek dan diamankan dari TKP,” sebut Doni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan proses lebih lanjut, malam itu juga ketiga pelaku dan barang bukti narkotika digelandang ke Mapolres Dairi.
“Terhadap pelaku masih kami lakukan penyidikan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus dan mencari tersangka lain dan dari mana barang haram itu mereka dapat,” ujar Doni.