Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelanggan listrik PLN di Sumatra Utara bahkan di seluruh Indonesia, mengeluhkan lonjakan tagihan rekening listrik untuk pemakaian bulan April pembayaran Mei 2020, dalam beberapa hari ini. Dari berbagai laporan yang masuk ke redaksi medanbisnisdaily.com sejauh ini, umumnya mempersoalkan lonjakan itu karena dinilai menyulitkan di masa sulit pandemi covid-19 ini.
"Kok bisa melonjak begini, padahal pemakaian kami rata-rata normalnya. Susahlah kek gini, apalagi corona lagi," ujar Raisa, salah seorang pelanggan PLN di Medan Helvetia kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (08/05/2020).
Salah seorang pelanggan lainnya dari Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Indri, juga mempertanyakan hal yang sama. "Bulan kemarin hanya 150.000. Sekarang naik dua kali lipat," ujar Indri.
Lalu PLN merespon lonjakan tagihan itu. Dalam keterangan tertulis PLN yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (8/5/2020), Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, menyampaikan lonjakan tagihan rekening listrik pemakaian bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya.
Lalu mengapa ada selisih tagihan? I Mase.Suprateka mengatakan karena PLN melakukan kebijakan protokol physical distancing, yang menyebabkan petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung. Untuk itu tagihan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).
Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata seama tiga bulan). Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan April dan ditagihkan pada rekening bulan Mei.
"Untuk tagihan di bulan Mei dihitung dari tagihan di bulan April yang terpending dikarenakan PSBB. Petugas PLN tidak melakukan pengecekan karena PSBB jadi perhitungan di bulan April itu berdasarkan dari rata-rata bulan Desember, Januari dan Februari," ungkap I Made Suprateka.
Begitupun, lanjutnya, dipastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik. "Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Made Suprateka.
Sementara itu, General Manager Unit Induk Distribusi Jakarta, Ikhsan Ahsaad, mengatakan PLN telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123.
Hingga Rabu (06/05/2020), khusus di DKI Jakarta misalnya, PLN telah berhasil menangani 2.200 pengaduan dari 2.998 pengaduan yg masuk. Tidak hanya itu, petugas di lapangan siap mendatangi rumah pelanggan apabila ditemukan ketidakwajaran tagihan.
"Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73% pengaduan telah diselesaikan. Dari 2200 yg sudah diselesaikan, 94% data nya sesuai dengan pemakaian pelanggan dibuktikan dengan stand meter pelanggan sesuai dengan data kWh meter PLN yang tertera disistem PLN," ungkap Ikhsan Ahsaad.
Selain itu, riwayat pemakaian listrik juga dapat dilihat melalui Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel dan website www.pln.co.id. Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.