Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisbisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang menangkap seorang bandar sabu menyusul sepuluh pemakai, Jumat (8/5/2020).
Bandar sabu yang dimaksud ialah Muhammad Samba (31). Sementara kesepuluh pelaku penyalagunaan narkotika lainya masing-masing Ramadhani (40), Ibnu Azhar (24), Feri Maradika (31), dan April Ariadi (17).
Kemudian, Ricky Syahrani Lubis (27), Muhammad Riski Ananda (22), Rezky Asmara Siregar (30). Selanjutnya, Reza Ardiansyah (22), Putri Mayangsari (17) dan Muhammad Fahri (23).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono STrk membenarkan mengamankan para pelaku penyalagunaan narkotika.
"Benar. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sabu-sabu yang didapati dari Muhammad Samba, Ricky Syahrani Lubis,
Rizky Asmara Siregar, dan Reza Ardiansyah," ujar Dimas Adit Sutono yang dihubungi lewat sambungan ponsel, Sabtu (9/5/2020).
Dimas menerangkan, para penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Di Jalan Sei Blumei, personel Polsek Tanjung Morawa yang melakukan patroli mengamankan empat pelaku pungli masing-masing Aril Ariadi, Rahmadani, Ibnu Hazar, dan Feri Maradika. Kemudian, dilakukan pemeriksaan, hasilnya mereka positif usai mengkonsumsi sabu," terangnya.
Tak berhenti disitu, Dimas menyebutkan terhadap keempat pelaku yang positif dilakukan interogasi lebih dalam untuk mengetahui dari mana memperoleh barang haram tersebut.
"Mereka mengakui bahwa sabu dibelinya dari bandar sabu bernama Muhammad Samba. Berbekal 'nyanyian' itu selanjutnya personel Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan di lapangan. Hasilnya, di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV, Gang Bilal, Desa Tamora B, sang bandar sabu berhasil diamankan menyusul sepuluh orang lainya," sebut Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2016 ini.
Usai diamankan, kata Dimas seluruh pelaku bersama barang bukti sabu-sabu diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lanjut.
"Hasil interogasi, Muhammad Samba merupakan bandar sabu. Hal itu diketahui karena kesepuluh orang mengaku bila belanja barang haram tersebut kepada ia. Selain itu, dari seluruh pelaku, satu di antaranya bernama Reza Ardiansyah adalah residivis dengan kasus yang sama. Saat ini, mereka sudah dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang," tandasnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, AKP Maradof Oktavianus SE yang dikonfirmasi mengenai bandar sabu berserta para pemakai mengatakan pihaknya masih mendalami.
"Ada 10 orang yang diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba," tandasnya.