Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya menyebut dirinya kerap mendapat informasi terkait masih adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum kepala lingkungan (Kepling) ketika membantu masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, ia mendesak Camat, Lurah serta Inspektorat melakukan upaya pencegahan agar praktik pungli bisa diminimalisir.
"Ada kemarin kita mendapat informasi bahwa salah satu kepling di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat meminta uang Rp300 ribu untuk mengurus e-KTP, padahal itu gratis. Perlu dilakukan upaya pencegahan," katanya, Sabtu (9/5/2020).
Ditengah pandemi wabah corona seperti ini, Habib meminta agar praktek pungli dihilangkan. Selain itu, masyarakat sudah tertekan secara ekonomi, jangan lagi ditekan akan hal seperti itu.
"Kalau kedapatan langsung ganti aja keplingnya. Mereka kan digaji untuk melayani masyarakat, bukan malah membuat beban masyarakat," tuturnya.
Kedepan, Habib menyarankan agar masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui sistem online yang dimilili oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.