Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadaan sembako untuk 1.321.426 KK di Sumatra Utara oleh Pemprov Sumut melalui Gugus Tugas Covid-19 dalam program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), disoroti banyak pihak saat ini. Tak tanggung-tanggung, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis, yakni Rp 297.320.850.000 untuk membantu 1.321.426 warga Sumut yang terdampak covid-19.
Pengamat Anggaran Pemerintah, Elfenda Ananda, berpendapat, pengadaan bantuan JPS sembako berupa beras, gula, minyak makan dan mi instan senilai Rp 225.000 itu, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya sangat mungkin dalam pengadaan barang sembako itu terjadi aksi ambil untung. "Harus dipastikan transparan, tidak ada celah permainan apalagi janji fee dan monopoli satu pihak saja," kata Elfenda kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (10/05/2020).
Besaran anggaran sembako yang sudah ditetapkan Rp 225.000 per KK penerima, harus real sampai ke KK penerima. "Jangan terjadi kebocoran di saat pengadaan. Rakyat harus mengetahui informasi sampai ke pengadaan barang. Media harus diberi ruang untuk mempublikasikannya," sebut Elfenda.
BACA JUGA: KNPI Sinyalir Penyaluran Bantuan Pemprov Sumut Berbentuk Sembako Sarat Kepentingan Bisnis
Mantan Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut itu lebih lanjut mengatakan, bukan suatu yang salah bahwa pengadaan sembako harus cepat dilaksanakan sehingga bisa diterima masyarakat tepat waktu. Namun Pemprov Sumut harus memastikan hal tersebut terlaksana dengan baik, efektif dan efisien.
Selanjutnya soal distribusi, pendataan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi yang mmasih lemah, perlu diatasi dengan publikasi di setiap level.
Misalnya di desa atau kelurahan perlu membuat pengumuman nama penerima dan nilai nominal bantuan yang diterima. Pengumuman bisa disebar ketempat tempat umum atau fasilitas publik agar masyarakat tahu daftar penerima dan bisa kroscek.
"Dari sini bisa dipastikan masyarakat yang belum menerima bisa mengadu kemana dan yang menerima bantuan dari pintu yang lain jangan sampai dobel," sebutnya.
Untuk itu, Pemprov, Pemkab/Pemko harus memastikan kepanitian distribusi bantuan JPS bisa efesien dan efektif serta akuntabel. Tujuannya agar biaya operasional bisa ditekan seefesien mungkin.
Kepanitian juga harus diumumkan termasuk pembiayaannya agar masyarakat tahu dan bisa diawasi secara bersama. Hal ini menurut Elfenda sangat penting untuk memastikan di lapangan tidak terjadi keributan dalam distribusi.
Ia menambahkan, dalam situasi bencana seperti pandemi covid-19 ini, pemerintah butuh kepercayaan publik agar kebijakan didukung oleh masyarakat. Di sisi pemerintah daerah, juga mengalami situasi sulit untuk memenuhi target pendapatan daerah serta kebijakan Pemerintah Pusat memotong DAU 50%, yang membuat daerah tidak berdaya.
Untuk itu, pemerintah daerah penting membuka keran transparansi seluas-luasnya kepada publik agar tidak mengalami persoalan, khusunya dalam penyaluran bantuan JPS.
"Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko, juga harus membuka informasi penerima bantuan lain yang sumbernya berbeda-beda selain dari Pemprov Sumut," pungkas Elfenda.
Pemprov Sumut maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut belum menegaskan komitmennya soal transparansi pengadaan sembako dalam program bantuan JPS sembako itu.
Gubernur Sumut yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi, sebelumnya mengatakan keinginannya agar bantuan JPS sembako itu cepat disalurkan kepada rakyat yang sangat membutuhkan.
"Saya minta Bupati dan Walikota untuk melibatkan TNI dan Polri dalam penyaluran bantuan ini," ujar Edy saat memimpin rapat lewat video conference bersama para bupati dan wali kota se-Sumut, dari Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (04/05/2020).