Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang kesulitan pulang kampung untuk menikah saat pandemi COVID-19. Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag, Anwar Saadi mengatakan, calon pengantin yang kesulitan pulang kampung bisa mengganti KUA tempat menikah.
"Nikah di Jakarta pun bisa. Karena sudah ada di sini kan (pasangan calon pengantin). Itu malah lebih mudah karena dia nggak perlu ke sana lagi (kampung)," ujar Anwar dalam acara Talkshow Daftar Nikah di Tengah Pandemi yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).
Anwar mengatakan, apabila wali nikahnya terkendala untuk datang ke lokasi KUA yang dipindahkan, hal itu bisa diwakilkan. Caranya, wali nikah atau orang tua datang ke KUA terdekat untuk membuat surat berwakil wali. Setelah itu, surat berwakil wali dikirim ke KUA lokasi pernikahan calon pengantin yang dipindahkan.
"Kalau walinya nggak bisa ke Jakarta, bisa juga solusinya dengan surat berwakil wali. Jadi orang tuanya datang ke KUA terdekat sampaikan 'saya akan berwakil wali untuk anak saya yang ada di Jakarta', itu semua ada solusinya insyaAllah," ucapnya.
Anwar menjelaskan, apabila calon pengantin tersebut sudah mendaftar ke KUA sebelumnya dan membayar Rp 600 ribu karena hendak menikah di rumah. Maka tidak perlu lagi membayar apabila menikah saat pindah KUA.
"Dan apabila nanti ada keinginan pindah nikah dari KUA A ke KUA B itu pun bisa dilakukan. Andai kata sudah membayar PNBP nikah di luar kantor itu sebesar Rp 600 ribu rupiah sebenarnya itu bisa dimutasi jadi bisa dimutasi, bukti pembayarannya disampaikan di tempat dia melakukan pelayanan pernikahan jadi tidak perlu bayar dua kali," katanya.
"Di KUA A sudah bayar Rp 600 ribu, PNBN-nya lalu di KUA B nggak bayar lagi, jadi sekali bayar nanti dimutasikan bukti pembayarannya dilaporkan ke KUA yang bersangkutan," tambahnya.(dtc)